Selasa, 04 Mei 2021

UJI AHLI INSTRUMEN KOMPETENSI TIK GURU



Instrumen atau alat ukur ibarat stetoskop atau alat tensimeter yang digunakan dokter memeriksa pasien. Seandainya alat tersebut cacat tanpa ada yang ada mengetahui, tentu hasil pengukuran detak jantung dan tekanan darah pasien menjadi tidak valid. Dampaknya terjadi kekeliruan diagnosa terhadap sebuah penyakit dan ini sangat membahayakan.

Itu disampaikan Guru Besar Pascasarjana UNESA Prof. Dr. Mustaji, M.Pd. di kegiatan validasi ahli (expert judgment) instrumen pengukuran kompetensi TIK guru dalam pembelajaran.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan secara daring melalui zoom pada hari Rabu (28/4/2021) tersebut, Tim PTP (Pengembang Teknologi Pembelajaran) LPMP Provinsi Jawa Timur mempelajari tentang Pengembangan Instrumen dalam Keilmuan Teknologi Pendidikan
Pengembangan tersebut, bagian dari naskah model pelatihan peningkatan kompetensi bagi guru khususnya jenjang SD dan SMP tentang Penyusunan Desain Pembelajaran dengan Model Flipped Classroom berbantu Google Workspace for Education melalui akun belajar.id.

Model pelatihannya mengacu ke standar kompetensi keluaran UNESCO Tahun 2018 yaitu UNESCO ICT Competency Framework for Teacher; Version 3.

Ada 3 level kompetensi TIK (Teknologi Informasi Komunikasi) yang wajib dikuasai guru menurut UNESCO yaitu level 1 (literasi digital), level 2 (pendalaman pengetahuan), dan level 3 (kreasi pengetahun).

Maka perlu ada pengembangan instrumen yang mampu secara valid mengukur ketiga tingkat (level) kompetensi TIK yang wajib dimiliki oleh guru tadi.

Sambil menimba ilmu pengembangan instrumen di atas, saat ini Tim PTP LPMP Provinsi Jawa Timur juga sedang mengembangkan modul-modul pelatihan untuk setiap levelnya (3 level kompetensi TIK bagi guru versi UNESCO).
 
Harapannya melalui instrumen yang mampu mengukur secara valid level kompetensi guru di bidang TIK tersebut akan diperoleh hasil pemetaan dan tindak lanjut treatmen yang tepat sasaran bagi mereka.
 
Guru yang belum memiliki pengetahuan tentang TIK (literasi digital) akan mendapatkan treatmen peningkatan kompetensi dengan modul level 1. Bagi yang telah memiliki kompetensi literasi digital maka akan “masuk kelas” modul level 2. Sedangkan mereka yang sudah mumpuni di kedua level di atas (level 1 dan 2), akan masuk ke kelas modul level 3.
 
Kegiatan pada Rabu, 28 April lalu ini, sebenarnya merupakan tahap 3 dari serangkaian tahapan proses pengembangan instrumen pengukuran tingkat kompetensi pemanfaatan TIK dalam pembelajaran bagi guru jenjang SD dan SMP.
 
Di tahap 1 telah dilakukan kajian kepustakaan. Di tahap 2, dilakukan penyusunan blueprint dan pertanyaan dalam instrumen. Sedangkan tahap 4 nanti, akan ada kegiatan uji coba instrumen dan pengukuran derajat kesahihan (validasi), keandalan (realibility), tingkat kesukaran soal, dan daya pembeda soal.
 
Berbagai tahapan tersebut secara akademik perlu dilakukan melihat sangat pentingnya peran sebuah instrumen dalam proses pengukuran.

Berita juga dapat dibaca pada laman LPMP Provinsi Jawa Timur https://lpmpjatim.kemdikbud.go.id/site/detailpost/uji-ahli-instrumen-kompetensi-tik# 

0 komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan menggunakan bahasa yang santun dan bijak